TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hari pertama kembali diberlakukannya tilang manual atau tilang di tempat di Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/5/2023), masih banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pelanggar aturan lalu lintas langsung diberikan sanksi tilang di tempat oleh petugas karena memang sebelumnya pihak Polres Tasik Kota telah melakukan sosialisasi terkait kembali diberlakukannya tilang manual.
Kanit Patroli Polres Tasikmalaya Kota Ipda Pujiyono mengatakan, dalam pelaksanaan tilang di tempat di hari pertama kembali diberlakukannya tilang manual masih banyak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
"Hari ini kita mulai lakukan tilang di tempat. Hingga siang ini banyak pelanggar sudah ditindak dan diberikan sanksi tilang," kata Ipda Pujiyono.
Menurutnya, pelaksanaan tilang di tempat dilakukan di beberapa titik, seperti di sekitar Taman Kota Tasikmalaya, Simpang Lima, dan Orbita.
Dari sekian banyak pelanggar aturan lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang sebagian pengendara tidak melengkapi surat-surat administrasi atau surat kelengkapan berkendara.
"Sebagian besar pelanggar itu tidak memiliki SIM. Hampir 80 persen," ujarnya.
Ipda Pujiono menjelaskan, prioritas dari penilangan adalah pelanggaran yang secara kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Ada sebelas kriteria pelanggaran yang jadi sasaran, kita prioritaskan pelanggaran secara kasat mata yang bisa mengakibatkan kecelakaan sehingga merugikan pengendara dan orang lain," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat khususnya para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Selalu patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kelengkapan berkendara, bawa SIM dan STNK. Utamakan keselamatan saat berkendara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono