"Nah, karena pak bupati sudah menyampaikan itu, bahwa kami akan mendapatkan terkait 5 hari kerja dan akan merealisasikannya, kami sudah menunggu 7 bulan ini belum ada kejelasan. Makanya kami datang ke sini," kata dia.
"Tapi pada saat itu kami menyampaikan ingin Sabtu itu libur atau "Sabtu Reureuh" serta kesejahteraan yang memadai "Pesak Meujeuh". Karena itu kami mengharapkan ada kenaikan gaji atau ada tunjangan," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah 1 Pemkab Tasikmalaya, Nana Heriyana mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh PPDI ini, bahwa SK untuk pelaksanaan 5 hari kerja untuk aparat desa tersebut masih dalam tahapan proses.
"Insyaallah, SK itu sedang dalam proses, kami juga mohon maaf jika kami mungkin terlambat dalam pelaksanaan pembuatan SK tersebut, karena membuat surat keputusan itu harus ada kajian-kajiannya," ucap Nana.
Ia memastikan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto sudah 100 persen akan mendatangi SK tersebut. "Rencana pak bupati ada rapat di Jakarta, bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) sebetulnya ingin mentandatangani SK Bupati. Namun, memang kondisinya lagi rapat yang bisa tak terganggu. Insyaallh positif 100 akan ditandatangani," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono