get app
inews
Aa Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Polisi Ringkus Kuli Pasar Usai Curi Motor, Modusnya Pakai Pisau Cutter

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:09 WIB
header img
Polisi Ringkus Kuli Pasar Usai Curi Motor, Modusnya Pakai Pisau Cutter. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id – Polisi meringkus seorang kuli pasar berinisial PD (22) warga Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, lantaran mencuri sepeda motor milik seorang petani.

Sepeda motor Honda Supra Fit milik Yoyo Taryo yang diparkir di pinggir jalan areal pesawahan dibawa kabur oleh pelaku. Dalam melancarkan aksinya, kuli pasar tersebut menggunakan pisau cutter untuk memotong kabel soket kunci kontak.

Kapolres Tasikmalaya AKBOP Rimsyahtono mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka yang berpropesi sebagai kuli pasar terjadi pada 30 Desember 2021 lalu.

Sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan areal pesawahan dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga dengan mudah dibawa oleh tersangka.

“Tersangka ini menggunakan pisau cutter untuk memotong kabel soket ke kunci kontak sepeda motor. Tersangka kemudian mendorongnya karena sepeda motor tanpa dikunci stang,” ujar Rimsyahtono, Kamis (6/1/2022).

Dikatakan dia, tersangka PD beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pihaknya telah memasukan teman tersangka yang identitasnya sudah diketahui ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Kita amankan tersangka PD di rumahnya. Sementara temannya masih kita cari,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, sebuah pisau cutter, dan barang bukti lainnya.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut