TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Apakah puasa qadha bisa kapan saja? Perlu diketahui, qadha merupakan bentuk masdar dari kata dasar qadhaa yang berarti memenuhi atau melaksanakan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha yang dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Contohnya, qadha puasa Ramadhan.
Sedangkan menurut ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian istilah dalam ilmu fiqih sama sekali tidak tepat. Karena pada dasarnya kata qadha semakna dengan kata ada yang artinya pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Namun demikian, istilah qadha nyatanya telah membudaya dan menjadi baku serta berlaku dalam ilmu fiqih.
Lantas, apakah puasa qadha bisa kapan saja dan dilaksanakan secara berurutan? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum iNewsTasikmalaya.id dari berbagai sumber, Kamis (27/4/2023).
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan:
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Ayyaamam ma'duudaat; faman kaana minkum mariidan aw'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhar; wa 'alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta'aamu miskiinin faman tatawwa'a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta'lamuun.
Artinya: beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Berdasarkan pada ayat di atas, maka qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Dalam pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tidak wajib dilaksanakan secara berurutan hanya saja wajib dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.
Dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Daruquthni, dari Ibu Umar, Rasullah SAW bersabda:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. (HR. Daruquthni, dari Ibnu Umar).
Sehingga berdasarkan keterangan di atas, apakah puasa qadha bisa kapan saja? Jawabannya bisa dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki baik secara berurutan maupun terpisah.
Editor : Asep Juhariyono