get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Sholat Kota Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 13 Mei 2024

Surat Penolakan Sholat Ied Warga Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah Dicabut

Jum'at, 21 April 2023 | 00:21 WIB
header img
Surat Penolakan Sholat Ied Warga Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah Dicabut. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Warga Muhammadiyah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/3/2023) di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah.

Surat penolakan sholat Ied di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pun telah dicabut oleh pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mengizinkan untuk digunakan sebagai tempat pelaksaan sholat Idul Fitri.

Keputusan izin penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah untuk sholat Ied jamaah Muhammadiyah Pimpinan Cabang (PC) Rajapolah itu, dikeluarkan setelah adanya musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak terkait di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajapolah, pada Kamis (20/4/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman, mengatakan, musyawarah terkait penolakan surat permohonan penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah, dihadiri oleh Ketua MWC NU Rajapokah, Enceng Heri, Ketua DKM Masjid Besar Malikul Falaah, H Atang Suwarno, Ketua MUI Kecamatan Rajapolah, KH Abdul Gaos, Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah, Ustad Roni, Ketua DMI Kecamatan Rajapolah, Asep Aji Darsana, Camat Rajapolah, Asep Suhendar, Kepala KUA Kecamatan Rajapolah, Ateng Muslim, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Menurut Dudu, hasil musyawarah disepakati bahwa tidak ada penolakan dari Pengurus DKMB Malikul Falaah yang dituangkan dalam surat, yakni Surat  Pencabutan DKMB Rajapolah No. 04/DKMB-KEC/IV/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Tanggapan Surat Permohonan Ijin Sholat Idul Fitri 1444 H.

"Kami tidak keberatan dan mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H bagi jamaah Muhammadiyah PC Rajapolah di Masjid Besar Malikul Falaah," kata Dudu dalam siaran persnya.

Ia menjamin bahwa kegiatan sholat Ied jamaah Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah tidak akan menganggu kelompok Islam lainnya yang masih melaksanakan ibadah puasa.

Dudu pun menghimbau kepada masyarakat agar saling menghargai atas perbedaan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut