get app
inews
Aa Read Next : 5 Warga di Ciamis Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu, 2 Orang Diduga Caleg

2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram

Selasa, 11 April 2023 | 12:00 WIB
header img
2 Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Polisi Sita Barang Bukti 9,87 Gram. Foto: Istimewa

AKP Ikhwan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut