TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya Kota mengklaim bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama 2021 mengalami penurunan.
Kasus tindak pidana umum yang ditangani satreskrim di 2021 jumlahnya sebanyak 320 kasus. Sementara itu, pada tahun sebelumnya yakni 2020, kasus pidana yang terjadi sebanyak 371 kasus.
“Jadi tahun 2021 terjadi penurunan kasus sebanyak 51 kasu atau 15,93 persen dari 2020,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKPB Aszhari Kurniawan saat rilis akhir tahun di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/12/2021).
Dikatakan Aszhari, ada beberapa kasus yang memang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah terkait kasus pembunuhan di kamar kontrakan di wilayah Cisayong.
“Kasus pembunuhan di Cisayong ini telah selesai karena memang pelaku pembunuhannya juga mengakhiri hidupnya. Terkait pistol yang digunakan oleh pelaku, hadil uji laboratorium forensik bahwa senjatanya bukan senjata organik milik TNI maupun Polri,” kata dia.
Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota adalah kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Mangkubumi.
Para pelaku membobol mesin ATM dengan cara dilas dan masuk ke minimarket melalui atap bangunan. “Dari 4 pelaku sudah kita amankan 3 tersangka. Satu lagi masih buron dan ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami,” ucapnya.
Kasus pidana umum lainnya yang mewarnai 2021 di antaranya kasus pencurian, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4, serta kasus lainnya.
“Secara jumlah penyelesaian kasus kita memang menurun, karena memang jumlah kasus juga menurun. Di 2021 kasus selesai sebanyak 273 kasus sedangkan di 2020 kasus selesai sebanyak 307 kasus,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono