Kelompok pencuri sepeda motor lintas daerah diringkus Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda
"2 tersangka diamankan Polsek Indihiang 1 lagi sopir Escudo ditahan di Polres Banjar," sambung Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dari kelompok curanmor ini, lanjut AKBP Aszhari, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor, kunci astag, BPKB, STNK, dan satu unit mobil Escudo yang digunakan oleh para tersangka.
"Dari kelompok ini kita amankan 26 unit sepeda motor kemudian alat yang digunakan kunci astag dan mobil Escudo," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus curanmor ini untuk mengungkap penadahnya. Para tersangka ini beraksi di 51 TKP di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan daerah lainnya.
"Ini adalah kelompok pemetik atau eksekutor dan akan terus dikembangkan. Ada 51 TKP di wilayah Kota kabupaten Tasik, Banjar, Ciamis, dan daerah lainnya," tutur AKBP Aszhari.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka ini mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Kita lakukan tindak tegas terukur karena melawan petugas. Satu tersangka merupakan residivis, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono