Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Penyalahguna Obat Psikotropika, Ini Barang Buktinya

Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:25 WIB
  • author Heru Rukanda
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Penyalahguna Obat Psikotropika, Ini Barang Buktinya
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Penyalahguna Obat Psikotropika, Ini Barang Buktinya. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan obat-obatan psikotropika jenis pil Mersi Riklona, Clonazepam 2 mg, dan pil Alprazolam 1 mg.

Tersangka berinisial AK (47) warga Kecamatan Tawang, diamankan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket plastik bening bertuliskan TIKI yang sedang dipegang oleh tangan pelaku yang didalamnya berisikan kotak dus dengan balutan plastik bening. Di dalamnya berisikan satu plastik biru berisi 20 tablet pil Mersi Riklona Clonazepam dan 10 tablet pil Alprazolam 1 mg,” kata AKP Ikhwan, Jumat (13/1/2023).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ini handphone merek Xiaomi warna silver sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan jika obat-obatan psikotropika tersebut didapatnya dari seseorang dari Jakarta.

“Keterangan tersangka bahwa obat psikotropika itu diperolehnya dari seseorang di Jakarta. Kita juga sudah masukan orang yang dimaksud ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” ujarnya.

AKP Ikhwan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut