TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1,2 ons sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui AKP Ikhwan mengatakan, pelaku diamankan saat hendak bertransaksi di wilayah Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
”Barang bukti yang kita amankan seberat 1,2 ons sabu-sabu,” kata AKP Ikhwan, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial DE (28) warga Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Bogor. Selain mengedarkan, pelaku juga sebagai pengonsumsi narkoba.
“Kita amankan tersangka saat hendak bertransaksi di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian kita kembangkan dan alhamdulillah kita temukan 1,2 ons sabu di rumahnya. Tersangka juga sebagai pengguna dan dari hasil tes urinenya positif zat kandungan narkoba,” ujarnya.
Ia menuturkan, pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ons tersebut merupakan pengungkapan terbesar kedua, di mana sebelumnya pihaknya mengungkap peredarah sabu-sabu seberat 1,2 kg.
“Ini pengungkapan kedua terbanyak di 2022. Dulu kita ungkap peredaran sabu seberat 1,2 kg,” tuturnya.
AKP Ikhwan menyebut, sabu seberat 1,2 ons tersebut jika diuangkan bisa mencapai lebih kurang Rp20 juta dengan harga Rp1,6 juta per gram.
“Kalau diuangkan sekitar Rp20 jutaan,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono