TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyegel tiga ruko yang berada di belakang Terminal Bus Type A Indihiang Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Jumat (6/1/2023).
Penyegelan tiga ruko tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat terkait dugaan adanya ruko yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, ada tiga ruko yang disegel dengan berita acara penghentian sementara kegiatan ruko yang diduga melakukan penyimpanan miras.
“Ada tiga ruko yang kami segel hari ini,” kata Budhi.
Menurutnya, pada Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sudah dijelaskan bahwa miras dilarang beredar di Kota Tasikmalaya.
Namun kenyataannya, masih ada oknum-oknum masyarakat yang melanggar perda miras tersebut. Ia menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan secara tertulis terhadap pemilik ruko.
“Peringatan dan pemusnahan sudah kita lakukan tapi masih ditemukan lagi, sedangkan untuk izin usahakan tidak ada, jadi kita langsung ke tahapan selanjutnya yaitu penghentian kegiatan sementara," kata dia.
Budhi menuturkan, selaku pejabat tata usaha negara pihaknya mendepankan sanksi reparatoid di mana pemilik ruko harus mengembalikan fungsinya, bahwa ruko ini bisa dilakukan kegiatan kembali dengan syarat menjual barang-barang yang halal.
“Penyegelan ini kan dalam rangka mengamankan lokasi yang memang terjadi pelanggaran perda. Kita akan melakukan pembukaan segel setelah ada itikad baik, bukan terjadi penyimpangan atau pelanggaran perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono