TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Bawa narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial ER (38) warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dari pria Ciamis tersebut, petugas mendapati satu paket plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Pria tersebut ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan HZ Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” kata Ikhwan dikutip dari Humas Polri, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial HR yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik berisi sabu seberat 1,08 gram,“ ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono