TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023, Rabu (7/12/2022).
UMK 2023 disetiap kota dan kabupaten di Jabar mengalami kenaikan rata-rata 7,09 persen. Sementara itu, Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan UMK sebesar 7,19 persen.
UMK Kota Tasikmalaya yang semula Rp2.363.389,67 naik Rp169.952,02 dan kini menjadi Rp2.533.341,02.
Menanggapi kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Eros Rosid, mengatakan, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih di bawah usulan dari Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya yakni 9,69 persen.
“Kita sebenarnya menuntut kenaikan UMK 2023 itu 9,69 persen. Namun, kenaikan hanya 7,19 persen,” kata Eros saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id via WA, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 sebesar 9,69 persen berdasarkan pada kelayakan hidup seorang buruh di Kota Tasikmalaya. Pihaknya mengaku sangat menjunjung tinggi kelayakan hidup buruh yang menjadi tolok ukur dalam pengusulan kenaikan UMK.
“Sesuai dengan rekomendasi, kita menuntut kenaikan upah itu diangka 9,69 persen, akan tetapi pemerintah tetap bersikukuh dengan Permenanker Nomor 18 tahun 2022 dan menetapkan kenaikan upah 7,19 persen,” ujarnya.
“Karena kalau ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, apalagi dengan kenaikan harga yang terjadi kayaknya akan sangat bertolak belakang dengan kelayakan hidup buruh yang menjadi indikator kenaikan upah di uu nomor 13. Makanya kita menuntut 9,69 sebagai bentuk penyesuaian dengan permenaker yang hanya membatasi hanya 10 persen,” sambung Eros.
Ia menuturkan, sebelum mengusulkan angka kenaikan UMK 2023, pihaknya telah berupaya bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dengan beraudiensi dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Namun, dalam pertemuan tersebut tidak berlangsung lama sehingga pihaknya belum sempat menyampaikan harapan para pekerja terkait dengan kenaikan UMK 2023.
“Kita sudah berupaya berkomunikasi dengan audiensi dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya. Dengan waktu yang cukup singkat 5 sampai 10 menit, kita tidak sempat menyampaikan harapan kita,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Eros yang juga Koordinator Relawan JKN KIS Tasikmalaya, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 ini mungkin lebih baik dari 2 tahun sebelumnya tapi masih jauh dari harapan para buruh.
“Kalau melihat angka kenaikan UMK tahun ini mungkin lebih baik dari 2 tahun sebelumnya ya. Kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2023 diangka 7,19 persen, walaupun keputusan guburnur tidak sampai ada darah yang mencapai 10 persen sesuai permenaker,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono