Kamar Kontrakan di Tasikmalaya Jadi Gudang Miras, Polisi dan Satpol PP Amankan 973 Botol
Minggu, 04 Desember 2022 | 17:44 WIB
Budhi menjelaskan, kamar kontrakan yang dijadikan gudang tersebut untuk sementara dilakukan penyegelan sampai pemiliknya atau penghuninya bisa mengembalikan tempat tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Kita segel kamar tersebut, dalam arti untuk mengamankan barang bukti, kan yang namanya kamar itu tempat istirahat bukan digunakan untuk gudang, apalagi dijadikan gudang miras. Untuk sanksi dilakukan reparatoid atau mengembalikan tempat kembali ke fungsi aslinya,” tandasnya.
Semua barang bukti berupa 973 botol miras yang diamankan dari kamar kontrakan atau kos-kosan yang dijadikan gudang miras, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Editor : Asep Juhariyono