get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Zahoor Ul Hasan, WNA Asal Pakistan Pembunuh Janda di Tasikmalaya Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 01 Desember 2022 | 08:33 WIB
header img
Polisi saat olah TKP kasus pembunuhan Juju Juariah dengan tersangka mantan suaminya WNA Asal Pakistan Zahoor Ul Hasan yang divonis 18 tahun penjara. Foto: Dok. iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id –  Zahoor Ul Hasan (51), Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan nekat membunuh mantan istrinya, Juju Juariah (45) lantaran ajakannya untuk rujuk ditolak korban.

Juju Juariah ditemukan sudah meninggal dunia di ruko miliknya di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022.

Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh keponakannya di ruang kecil dengan kaki terikat dan bersimbah darah. Kasus pembunuhan tersebut pun menggegerkan warga sekitar.

Polisi menangkap sang mantan suami korban, Zahoor Ul Hasan di wilayah Kabupaten Ciamis di hari yang sama usai melakukan aksinya.

Zahoor pun telah menjalani beberapa kali persidangan dan divonis 18 tahun dikurangi masa penahanan oleh majlis hakim yang diketuai oleh Dewi Rindaryati di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, pada Rabu (19/11/2022).

Putusan majlis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Juju Juariah di rumah korban, di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerja, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut