get app
inews
Aa Read Next : Respon Positif Tingginya Minat Masuk Anggota, PWI Jabar Gelar OKK Perdana Tahun 2024

Rp253 Juta Masuk Kantong Pribadi, Mantan Kepala Desa Cibalanarik Dibui

Kamis, 09 Desember 2021 | 04:43 WIB
header img
Satreskrim Polres Tasikmalaya menggelar keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id – Diduga melakukan penyalahgunaan alokasi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 lalu, Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Aip Rasyidi (56) akhirnya ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Hal itupun diakuinya, saat gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tasikmalaya. “Iya Pa, dipergunakan untuk kepentingan saya sendiri. 

Banyak hal yang akhirnya saya terpaksa menggunakan uang tersebut, namun memang saya akui hal itu salah. 

Dan saya harus mempertanggungjawabkannya,” ungkap Aip tertunduk lesu saat memberikan keterangannya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya, sebanyak 33 orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut hingga sejumlah barang bukti diamankan. 

Tercatat dari hasil rekap pemeriksaan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp253.224.922 yang seluruhnya merupakan alokasi dana desa tahun anggaran 2019. 

“Penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan SOP yang kami jalankan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan begitupun barang bukti yang dibutuhkan. 

Makanya kemudian yang bersangkutan kami tahan, serta apabila kemudian seluruh unsur telah memenuhi dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Singaparna,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

“Yang jelas dana yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dian.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut