get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Tasikmalaya, Kamis, 27 Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:41 WIB
header img
Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Tasikmalaya, Kamis, 27 Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya. Foto: iNewsTasikmalaya.id

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idJadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Tasikmalaya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dilansir dari Polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 14 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Berikut ini jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya hari ini, Kamis (27/10/2022) berada di Desa Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.

Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut