TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022 yang digelar Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sejak 3 sampai 16 Oktober 2022.
Dari ribuan pelanggar lalin yang terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari 2, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan saat mengemudi.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso melalui Kaposko Operasi Zebra Lodaya 2022 Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 6.078 kasus.
"Rata-rata jenis pelanggarannya tidak memakai helm SNI saat berkendara, tidak membawa SIM maupun STNK, dan berboncengan," kata Ipda Ipan, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar tapi hanya memberikan teguran.
"Sanksi yang diberikan sifatnya hanya teguran saja. Kita ingatkan pengendara dan masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas," ujarnya.
Terkait dengan jumlah kecelakaan yang terjadi selama operasi lalu lintas berlangsung, lanjut Ipda Ipan, tercatat ada 4 kejadian laka lantas.
"Dari laporan ada 4 kejadian kecelakaan selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota. Untuk korban jiwa satu orang, luka berat 4 orang, luka ringan 2 orang, dan kerugian materi sebesar Rp3, 5 juta," tandasnya.
Ipda Ipan menambahkan, dalam kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2022 juga dilaksanakan kegiatan bagi-bagi helm gratis kepada pengendara yang berboncengan tanpa dilengkapi dengan memakai helm.
"Kita juga bagikan helm SNI secara gratis untuk pengendara sepeda motor. Ada 50 buah helm yang kita bagikan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono