Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sedih Ibu yang Diperkarakan Anaknya karena Warisan: Saya Kuliahkan Dia S3 hingga Jadi PNS
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Takengon Tolak Gugatan Pejabat Cantik Terhadap Ibu Kandungnya  

Selasa, 30 November 2021 | 16:02 WIB
  • author Yusradi
Hakim PN Takengon Tolak Gugatan Pejabat Cantik Terhadap Ibu Kandungnya  
Gugatan PNS cantik ditolak hakim PN Takengon (Foto: tangkapan layar)

ACEH TENGAH, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan Asmaul Husna, pejabat cantik Pemkab Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya sendiri.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, drama mirip cerita rakyat Malin Kundang ini berakhir bahagia.

Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut