get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita

Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina dan Vitalitas, Seorang Kakek di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 | 23:33 WIB
header img
Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina dan Vitalitas, Seorang Kakek di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan seorang kakek berinisial MM (58) yang mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka diamankan wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 tersangka lainnya yang juga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan obat-obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Dalam 2 Minggu ini, kami mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai dari jenis sabu-sabu dan obat-obatan psikotropika,” kata AKBP Suherdi saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya, Senin, (3/10/2022).

Ia menjelaskan, ke-7 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (34), RO (28), AS (52), MM(58), RAA (25), YP (26) dan JP (22). Dari ke-7 tersangka, satu tersangka sudah berusia lanjut yakni MM. Tersangka berinisial MM (58) kedapatan memiliki sabu-sabu dan mengonsumsinya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM ini memakai narkoba untuk menambah stamina dan vitalitas. Kita masih kembangkan kasusnya, apakah tersangka ini juga mengedarkan atau tidak,” ucapnya.

AKBP Suherdi Hery menambahkan, dari 7 tersangka yang diamankan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 5,62 gram sabu-sabu, 1.500 butir Tramadol, dan 50 butir Hexymer.

“Untuk para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 127 UURI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat psiktripika, kita jerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman untuk pengedar maksimal 15 tahun dan pengonsumi maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut