get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Polsek Cihideung Amankan Jambret, Motifnya Terlilit Utang

Jum'at, 19 November 2021 | 17:23 WIB
header img
Polsek Cihideung Amankan Jambret, Motifnya Terlilit Utang. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang tersangka jambret berinisial AH (29) yang beraksi di Jalan AH Witono, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Tersangka beraksi seorang diri dengan modus membuntuti calon korbannya. Tersangka kemudian memepet motor korban dan mengambil tas jinjing yang digantungkan di cantolan bagasi sepeda motor.

Tersangka AH warga Kecamatan Singaparna sempat kabur usai menjabret tas milik korban bernama Mamay Kusmiyanti (46) warga Babakan Jati, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Korban yang mengejar tersangka sambil berteriak "Jambret" membuat perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Warga pun akhirnya ikut mengejar dan tersangka dapat ditangkap di Jalan ABR, Kampung Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Warga yang kesal dengan ulah tersangka sempat menghadiahinya dengan bogem mentah. Beruntung nyawa tersangka selamat setelah diamankan ke mobil patroli Polsek Cihideung. 

Kapolsek Cihideung AKP Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksi jambret yakni dengan cara membuntuti calon korbannya. 

Setelah di tempat sepi, tersangka kemudian menjambret tas jinjing korban yang digantung dicantolan bagasi motor. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa AH ini telah tiga kali melakukan percobaan penjambretan. Namun, baru kali ini tersangka beraksi dan langsung dapat ditangkap," ujar Ruhana, Jumat (19/11/2021).

Menurut Ruhana, motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AH adalah ekonomi."Jadi tersangka ini memiliki utang ke beberapa orang dan belum bisa membayarnya. Rencananya, hasil menjambret akan digunakan untuk membayar utang," kata dia. 

Lebih jauh Ruhana menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan tersangka AH yakni sebuah tas jinging berwarna ping, hp, uang tunai Rp200 ribu, STNK motor, serta barang-barang lainnya yang ada di dalam tas. 

"Keterangan dari korban, kerugian yang dialaminya total sekitar Rp3 juta," ungkapnya. 

Ruhana menambahkan, tersangka kini telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cihideung. "Kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut