get app
inews
Aa Text
Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Operasi Yustisi Polres Ciamis Denda 3 Hotel di Pangandaran Gara-gara Langgar Prokes

Senin, 15 November 2021 | 11:41 WIB
header img
Operasi Yustisi Polres Ciamis mendapatkan 3 hotel di kawasan Pangandaran yang melanggar prokes, Minggu (14/11/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Irfan Ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNews.id - Polres Ciamis Polda Jawa Barat menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran, Minggu (14/11/2021).

Operasi kali ini ditujukan kepada pengunjung dan pengelola hotel di kawasan pantai terkenal di wilayah Jawa Barat tersebut.

Operasi yustisi dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman dan bersinergi bersama TNI serta Instansi Pemerintah terkait.

Cecep mengatakan, operasi ini bertujuan menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1.

"Hasil operasi penegakan disiplin kemarin, sebanyak 3 hotel kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021. Mereka tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker, dan di setiap kamar tidak ada fasiltas handsanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tidak menggunakan masker serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan," jelas Cecep di kantornya, Senin (15/11/2021).

Cecep pun berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan prokes.

"Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat," tambah dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut