get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 7 Artis Terkaya di Indonesia Tahun 2024, Memiliki Properti hingga Kekayaan Rp6,3 Triliun

Gawat! Utang Indonesia Tembus Rp6.008 Triliun, Ini Penyebabnya

Senin, 15 November 2021 | 11:27 WIB
header img
Petugas merapikan tumpukan uang kertas.(Foto:Antara)

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh pembayaran neto pinjaman seiring lebih tingginya pinjaman yang jatuh tempo dibanding penarikan pinjaman. Hal ini terjadi di tengah penerbitan Global Bonds, termasuk Sustainable Development Goals (SDG) Bond sebesar 500 juta Euro, yang merupakan salah satu penerbitan SDG Bond konvensional pertama di Asia. Penerbitan SDG Bond ini menunjukkan upaya Indonesia dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan dan langkah yang signifikan dalam pencapaian SDG," katanya.

Sementara itu, ULN swasta meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. ULN swasta pada triwulan III 2021 tumbuh sebesar 0,2% (yoy), setelah pada periode sebelumnya mengalami kontraksi 0,3% (yoy). 

Pertumbuhan ULN swasta tersebut disebabkan oleh pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 1,0% (yoy), melambat dari 1,6% (yoy) pada triwulan II 2021. 

Sementara itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 2,7% (yoy), lebih rendah dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 6,9% (yoy). 

Di sisi lain, ULN Bank Sentral mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang. Dibandingkan triwulan II 2021, posisi ULN Bank Sentral pada triwulan III 2021 mengalami peningkatan sebesar USD6,3 miliar menjadi USD9,1 miliar terutama dalam bentuk alokasi Special Drawing Rights (SDR). 

Pada Agustus 2021 IMF mendistribusikan tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) secara proporsional kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, yang ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang. 

Alokasi SDR dari IMF ini adalah kategori khusus dan tidak dikategorikan pinjaman dari IMF karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut