get app
inews
Aa Read Next : Tempat Karaoke di Tasikmalaya Tak Miliki Izin dan Merasahkan Warga Disegel Satpol PP

Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tasikmalaya, Penjual dan Pembeli Bisa Dipidana

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:53 WIB
header img
Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tasikmalaya, Penjual dan Pembeli Bisa Dipidana. (Foto: Ilustrasi)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Rokok ilegal banyak beredar di Tasikmalaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya.

Menurut Dadang, masifnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya terjadi lantaran masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait  rokok tanpa izin edar. Oleh karena itu, melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) serta ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) illegal, masyarakat diharapkan mengetahui terkait jenis-jenis rokok ilegal hingga sanksi bagi penjual dan pembelinya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana  menawarkan atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka, kami perlu melakukan penegakan karena kami di sini sebagai penegak perda,” ujar Dadang saat sosialisasi tentang rokok ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).

Dadang menjelaskan, sebagaimana diamanatkan undang-undang di mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP yakni dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Para kasi trantib di sini bagian dari kami, harus menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini.  Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

“Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya,” sambungnya.

Dadang mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022. 

Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal ini diawali dengan sosialisasi. Nanti selain tatap muka, sosialisasi akan disampaikan melalui media salah satunya lewat talkshow di radio, supaya masyarakat lebih memahami mengenai rokok ilegal. Setelah sosialisasi, nanti akan ada pengumpulan informasi, namun kita tidak akan menyampaikan kapan pengumpulan informasi dilaksanakan,” kata Dadang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut