get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Polisi Tangkap Pengedar Obat Psikotropika di Tasikmalaya, Dijual ke Kalangan Pelajar dan Anak Muda

Rabu, 22 Juni 2022 | 15:24 WIB
header img
Polisi Tangkap Pengedar Obat Psikotropika di Tasikmalaya, Dijual ke Kalangan Pelajar dan Anak Muda. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tersangka pengedar obat psikotropika berinisial AA mengaku mendapatkan obat berwarna kuning berlogo MF dari Bekasi. Untuk satu bungkus plastik berisi 1000 tablet dibelinya seharga Rp 500 ribu. 

Dari penjualan obat psikotropika tesebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekira Rp 2 juta. Obat berwarna kuning tersebut diedarkan di Tasikmalaya dengan harga Rp 5 ribu per butir. 

"Satu plastik isi 1000 butir harganya Rp 500 ribu, keuntungan yang didapatkan Rp 2 juta," ujar AA, Rabu (22/6/2022). 

Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan obat psikotropika. Untuk penjualan, dikatakan AA, targetnya anak-anak pelajar, remaja dan kalangan anak muda lainnya. 

“Belinya online. Dijual ke anak-anak pelajar dan remaja. Rp 5 ribu per butir,” kata dia. 

Pemuda pengangguran itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan 88 tablet Alprazolam dan 5880 tablet obat berlogo MF. 

Polisi juga mengamankan 2 pengedar obat psikotropika lainnya berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti sebanyak 29 butir obat berwarna kuning dengan logo MF.

Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi mengamankan 106 butir obat berlogo MF sebagai barang bukti. 

“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” ujar Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut