PADANG, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menggerebek sejumlah tempat pijat dan mengamankan lima wanita dan dua pria. Mereka dari sejumlah lokasi panti pijat yang ditenggarai sebagai lokasi maksiat.
Dikutip dari iNewsSumbar.id, Selasa (14/6/2022) panti pijat tersebut diduga mengarah ke praktik asusila karena terdapat ruangan yang disekat-sekat yang diduga tempat untuk kegiatan pijat.
“Kita temukan ruangannya yang telah disekat-sekat oleh pelaku usaha,” ujar Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Selasa (14/6/2022)
Di samping itu, lanjut Deni, pihaknya mengamankan sejumlah orang dan barang bukti di lokasi.
"Lima wanita dan dua orang laki-laki, beserta sejumlah peralatan berupa ember, bantal dan kasur kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang," kata dia.
Menurutnya, terkait pelanggaran tersebut, pemilik tempat usaha dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Totalnya ada tujuh orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS, jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan," pungas Deni.
Editor : Asep Juhariyono