TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menjalankan operasi cipta kondisi untuk memastikan keamanan dan kondusivitas jelang hari raya Natal, Tahun Baru, serta Pemilu 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan razia terhadap minuman keras (miras) di sejumlah tempat di Wilayah Kota Tasikmalaya pada Rabu (13/12/2023).
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 74 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta menyita 85 botol alkohol 70 persen dari sebuah warung kelontongan di Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono menjelaskan, bahwa kegiatan razia bertujuan untuk memeriksa warung dan toko yang diduga menjual minuman keras.
"Dari pelaksanaan razia itu, kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek seperti anggur kolesom, anggur putih, bir dari toko atau penjual, dan rumah," kata Iptu Hartono kepada wartawan pada Kamis (14/12/2023).
Iptu Hartono menambahkan, bahwa tujuan operasi miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berasal dari peredaran minuman keras.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga suasana kondusif menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, serta Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Iptu Hartono menegaskan, bahwa operasi cipta kondisi akan terus dilaksanakan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024.
"Operasi serupa akan terus kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang tahun baru dan Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono