TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dari keempat komplotan maling spesialis curanmor tersebut, petugas turut mengamankan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga
KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada 2024
Keempat komplotan curanmor tersebut yakni komplotan pertama masing-masing berinisial DT dan R, komplotan kedua adalah Y dan R, klomplotan ketiga adalah R dan PA, dan klompotan kempat adalah R dan A.
Dari keempat komplotan pelaku curanmor tersebuta dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R yang berperan sebagai penadah motor curian masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku curanmor ini merupakan komplotan maling lintas daerah. Mereka beraksi di wilayah Cipatujah, Karangnunggal, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
Baca Juga
PII Tasikmalaya Bersama DLH dan Satpol PP Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di TPS Liar
“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor yang beraksi di berbagai titik lokasi. Dari delapan tersangka yang diamankan terbagi menjadi empat kelompok, dan dari empat kelompok tersebut ada dua orang residivis,” kata Kapolres Tasikmalaya AKB Suhardi Hery Haryanto saat ungkap kasus curanmor di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (6/1/2023).
Kapolres menjelaskan, modus para pelaku curanmor ini yakni dengan cara mencongkel dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Bahkan, pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini ada yang disertai dengan ancaman terhadap korban dengan senapan angin.
Di samping itu, aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini juga kerap merusak jendela rumah dan warung milik korban.
Baca Juga
Pasangan Lansia di Salawu Tasikmalaya Ini Tetap Produktif, Isi Waktu dengan Membuat Anyaman Bambu
“Ada juga dengan menggunakan senapan angin. Bahkan sempat melukai korbannya," jelas kapolres.
“Modus lain yang dilakukan pelaku curanmor ini yakni dengan merusak dan memutus kabel soket kunci kontak sepeda motor,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, sepeda motor hasil curian dari komplotan curanmor ini dijual kepada penadah antara satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah.
Baca Juga
Pencurian Modus Ganjal ATM di Tasikmalaya, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pelaku
“Sepeda motor dijual ke penadah maupun melalui online dengan sisntem COD. Untuk penadahnya masih kita cari,” kata Rinaldo.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus curanmor tersebut dan mengejar penadahnya yang sudah masuk DPO kepolisian.
“Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Rinaldo, para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono