Emmeril Kahn Mumtadz Dinyatakan Meninggal Dunia, MUI Jabar Serukan Sholat Gaib

Heru Rukanda
Surat Seruan Sholat Gaib dari MUI Jabar untuk Emmeril Kahn Mumtadz yang Dinyatakan Meninggal Dunia. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz, telah dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Aaree, Kota Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022). Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyerukan kepada masyarakat yang beragama Islam menggelar sholat gaib untuk almarhum Emmeril.

Seruan itu tertuang dalam surat resmi MUI Jabar tertanggal Kamis 2 Juni 2022 yang ditandangani oleh Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei dan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar.

Isi seruan MUI dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (2/6/2022) itu sebagai berikut:

"Berkenaan dengan musibah yang diilami ananda Emmeril Kahn Mumtadz. putra sulung bapak Gubernur Jawa Barat Moch Ridwan Kamil yang hilang saat berenang di Sungai Aaree, Kota Bern, Swiss pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 dan hingga sekarang bekam ditemukan, Majelis Ulama Indonesa (MUI) Provinsi Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendoakan semoga Bapak Gubernur berserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.

Berdasarkan Informasi dari pihak keluarga Bapak Moch Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan malam ini, Kamis 2 Jual 2012 pukul 1900-19.30 WI6 di Kantor MUI Jawa Barat, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Bapak Moch Ridwan Kamil beserta istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda teronta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam. 

2. Kedutaan Besar Repubhk Indonesia (KBRI) di Swiss memyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (massing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.

Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara’, jenazah harus segera disholatkan.

Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara SHALAT GHAIB. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonella (MUI) Provingi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat gaib atas almarhum almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushala, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan ba'da shalat Jumat. 

Kepada seluruh Pimpunan Majlis Ulama Indonesis (MUI) kabupaten/kota dimohon meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim."

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network