Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara’, jenazah harus segera disholatkan.
Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara SHALAT GHAIB. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonella (MUI) Provingi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat gaib atas almarhum almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushala, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan ba'da shalat Jumat.
Kepada seluruh Pimpunan Majlis Ulama Indonesis (MUI) kabupaten/kota dimohon meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim."
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait