“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).
“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.
Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.
Sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.
Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait