CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Buronan kejaksaan kasus korupsi yang dicari sejak 2018 lalu berhasil ditangkap di areal perkebunan di wilayah Kabupaten Ciamis. Buronan kejaksaan tersebut adalah Ami Aristoni, mantan Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negei (Kejari) Ciamis berhasil mendeteksi keberadaannya usai dilakukan pengintaian.
Dalam pelariannya, Ami Aristoni menyamar sebagai petani. Selama bertahun-tahun buronan itu menyamar menjadi petani di perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Setelah dipastikan keberadaannya, penangkapan buronan kasus perkara korupsi tersebut tak butuh waktu lama. Buronan itu pun tak berkutik begitu didatangi petugas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).
“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.
Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.
Sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.
Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait