"Saksi-saksi yang kita periksa 6 orang," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Zahoor Ul Hassan adalah dendam. Tersangka juga meminta rujuk dan pembagian harta gono-goni hasil usaha, tapi korban tidak menyetujuinya.
"Motifnya dendam. Korban menolak untuk rujuk dan pembagian harta gono-goni. Korban dan pelaku sudah bercerai 3 bulan," ucapnya.
Ia menambahkan, modus tersangka yakni masuk ke rumah korban dan mengajak rujuk. Karena ditolak tersangka kemudian melakukan kekeraan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Barang bukti yang kita amankan di antara pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, mesin cuci serta barang bukti lainnya," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait