Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polisi oleh DPC Peradi Tasikmalaya

Heru Rukanda
Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polisi oleh DPC Peradi Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman.  "Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network