TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Hotmat Paris Hutapea dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh DPC Peradi Tasikmalaya, Jumat (29/4/2022). Pengancara kondang itu dinilai telah meresahkan anggota Peradi karena penyataannya bahwa kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan pernyataan itu patut diduga merupakan berita bohong (hoaks).
Pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota dilakukan langsung oleh Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi bersama rekan-rekan sesama advokat.
“Hari ini kita ingin melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Tasikmalaya Kota. Hotman dinilai telah membuat penyataan meresahkan bagi anggota Peradi,” ujar Andi.
Dikatakan dia, pernyataan Hotman memang betul menafsirkan suatu putusan kasasi. Namun, cara penafsiran Hotman dianggap salah kaprah sehingga seolah-olah AD/ART Peradi itu tidak sah dan juga kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
Dengan demikia, kata Andi, dari penafsiran Hotman itu sehingga bisa ditafsirkan oleh publik bahwa ia bersama sesama advokat lainnya di bawah kepengurusan Otto Hasibuan tidak sah.
“Ini sangat meresahkan sekali. Harapan kami dengan laporan ini menjadi pertimbangan yang luar biasa bagi Polri untuk mengusut Hotman Paris Hutapea secepatnya. Kami pakai laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan sudah diterima,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait