TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis tuak di daerah Balananjer, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari penggerebekan lokasi pembuatan dan pengemasan miras jenis tuak tersebut, pihaknya mengamankan miras sebanyak 4 drum besar, puluhan karung berisi miras kemasan satu liter.
“Kalau ditotal, miras jenis tuak yang kita sita sebanyak 2300 liter,” ujar Aszhari, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan Aszhari, pihaknya juga turut mengamankan pemilik miras bersiniail D dan akan ditindak berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang miras.
“Sebagaimana komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk menekan peredaran miras sesuai dengan perda zero miras, kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia.
Ia menurutkan, miras sering dikonsumsi oleh anak-anak muda atau anak baru gede (ABG) di pinggir-pinggir jalan seperti yang kerap didapati oleh Tim Maung Galunggung saat melakukan patroli.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait