TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dilansir dari Polri.go.id, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 14 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Berikut ini jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya hari ini, Rabu (20/4/2022) berada di Samades Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait