JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan mulai Januari 2025.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, pengendara yang mencapai batas poin maksimal akibat pelanggaran lalu lintas wajib menjalani uji ulang SIM, atau kepemilikan SIM-nya akan dicabut sementara.
"Sistem ini sudah mulai berjalan. Sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas akan dikenai pengurangan poin pada SIM mereka," ujar Irjen Pol Aan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Mekanisme Poin SIM
Setiap pemilik SIM diberi total 12 poin sebagai batas pelanggaran. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
"Jika poin habis dalam setahun, pemilik SIM harus menjalani uji ulang. Selain itu, pelanggaran berat seperti kecelakaan juga akan memengaruhi jumlah poin yang tersisa," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait