Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Heru Rukanda
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang. Foto: Ilustrasi/Istimewa

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aan menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini karena SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keterampilan berkendara yang perlu diuji ulang secara berkala.

"SIM adalah bukti kompetensi berkendara. Setiap lima tahun, keterampilan ini harus diuji ulang untuk memastikan pengendara masih memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.

Manfaat Perpanjangan SIM

Selain memastikan kompetensi, proses perpanjangan SIM juga berguna untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat.

"Dalam lima tahun, bisa saja terjadi perubahan identitas atau alamat pemilik SIM. Oleh karena itu, proses perpanjangan penting untuk memberikan data terkini kepada kepolisian," tambah Aan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network