TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga anggota geng motor yang ditangkap Polsek Indihiang karena aniaya seorang warga di Simpang 4 Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya terancama hukuman 5 tahun penjara.
Ke 3 anggota geng motor yang masing-masing berinisial YF (20), RF (19) dan RM (18) tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Irpan Iskandar (24) warga Kampung Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Korban pulang bekerja dan dibuntuti oleh para tersangka kemudian disalip dan dianiaya menggunakan tangan, kaki dan helm di Simpang 4 Perum Cisalak, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
“Korban mengalami luka bengkak di bagian kepala, robek di bagian bibir atas dan bawah, luka robek di bagian telunjuk tangan kanan serta nyeri bagian rahang,” ujar Didik.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan para pelaku penganiayaan.
Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku dan dapat diamankan 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
“Alhamdulillah 3 orang yang diduga pelaku dapat kita amankan disebuah tempat kos-kosan di wilayah Cipucung, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung. Para pelaku penganiayaan ini dari kelompok gerombolan bermotor XTC,” ucap Didik.
Kapolsek menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Indihiang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini baru 3 pelaku yang kita amankan. Kemungkinan ada pelaku lainnya masih kita selidiki,” tuturnya.
Ia menambakan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita lakukan penahanan terhadap para tersangka dan terancam kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait