TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga anggota geng motor yang ditangkap Polsek Indihiang karena aniaya seorang warga di Simpang 4 Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya terancama hukuman 5 tahun penjara.
Ke 3 anggota geng motor yang masing-masing berinisial YF (20), RF (19) dan RM (18) tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Irpan Iskandar (24) warga Kampung Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Korban pulang bekerja dan dibuntuti oleh para tersangka kemudian disalip dan dianiaya menggunakan tangan, kaki dan helm di Simpang 4 Perum Cisalak, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
“Korban mengalami luka bengkak di bagian kepala, robek di bagian bibir atas dan bawah, luka robek di bagian telunjuk tangan kanan serta nyeri bagian rahang,” ujar Didik.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan para pelaku penganiayaan.
Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku dan dapat diamankan 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait