Saat ini, pelaku P telah ditahan di Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal tentang pencabulan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pakaian korban dan tersangka telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
