Saat ini, pelaku P telah ditahan di Polres Tasikmalaya. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal tentang pencabulan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pakaian korban dan tersangka telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
