Pengedar Obat Psikotropika Suplai Pil Kuning ke Geng Motor di Tasikmalaya, Dijual Rp5 Ribu Per Butir
“Satu butir pil kuning ini dijual seharga Rp 5 ribu ke geng motor. Tersangka sudah 3 bulan mengedarkan obat ini,” kata dia.
Ia menuturkan, efek dari obat sediaan farmasi yang termasuk golongan psikotropika tersebut, anggota geng motor yang mengonsumsinya timbul keberanian untuk melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.
“Tersangka dapat kita tangkap di Jalan Bantarsari. Dari tangan tersangka turut diamankan 3000 butir pil kuning berlogo MF,” jelas wakapolres.
Agus menambahkan, tersangka AH dijerat dengan Pasal 196 Undang-Ungang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait