Dikatakan dia, dari 8 tersangka yang telah diamankan, 4 tersangka merupakan tersangka sediaan farmasi, satu tersangka kurir sabu, 2 tersangka pengonsumsi psikotropika dan satu tersangka pengguna tembakau sintetis.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undnag-Undang RI tentang Nartkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
“Sedangkan tersangka sediaan farmasi kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait