Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap

Heru Rukanda
Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jelang Ramadhan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota meringkus 8 pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat psikotropika.

Ke 8 tersangka masing-masing berinisial PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD dah NM.

Dari para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,5 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir obat Riklona, 10 butir obat Alganac, 7.500 butir pil kuning berlogo MF atau Hexymer.

“Kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 tersangka,” ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafruddin saat ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/4/22).

Ia menuturkan, para tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ini merupakan hasil ungkap kasus pada Maret 2022. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulilah, jelang Ramadhan ini kita bisa ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini hasil ungkap bulan Maret,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network