Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Praktik Ilegal Penyaluran Solar Subsidi, 3 Orang Ditangkap

Asep Juhariyono
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Praktik Ilegal Penyaluran Solar Subsidi, 3 Orang Ditangkap. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Tedi (53) selaku pemilik PT Namira Selaras Mandiri, Ruhiyat (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) yang berperan sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:

1. Satu unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel putih biru

2. Sekitar 8.000 liter BBM jenis solar

3. Satu unit pompa air merek Honda

4. STNK dan kunci kendaraan

5. Satu unit ponsel Oppo A5S

6. Dokumen pengangkutan non-subsidi dan delivery note dari PT Namira Selaras Mandiri

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dijuncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas AKBP Faruk Rozi.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network