TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kadipaten.
Aksi ilegal ini melibatkan tiga orang pelaku, termasuk pemilik perusahaan yang diduga sebagai otak dari kegiatan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan kendaraan tangki yang sering melintas di area perkampungan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil tangki yang diduga melakukan pengangkutan solar bersubsidi tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Gentong, Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten.
Sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI dihentikan petugas. Saat diperiksa, sopir dan kernet tak mampu menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui mobil tersebut telah dimodifikasi secara khusus menggunakan pompa air sebagai alat pemindah solar.
Solar subsidi yang berhasil disedot dari truk tangki lainnya itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual ke wilayah luar Tasikmalaya, diduga untuk kepentingan industri dan sektor pertambangan.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Tedi (53) selaku pemilik PT Namira Selaras Mandiri, Ruhiyat (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) yang berperan sebagai kernet.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:
1. Satu unit mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel putih biru
2. Sekitar 8.000 liter BBM jenis solar
3. Satu unit pompa air merek Honda
4. STNK dan kunci kendaraan
5. Satu unit ponsel Oppo A5S
6. Dokumen pengangkutan non-subsidi dan delivery note dari PT Namira Selaras Mandiri
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dijuncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas AKBP Faruk Rozi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
