Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
