Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait