Pria asal Maluku Tipu Wanita Kota Banjar Rp8,5 Juta dengan Modus PNS dan Janji Palsu Menikah

Budiana Martin
Pria asal Maluku Tipu Wanita Kota Banjar Rp8,5 Juta dengan Modus PNS dan Janji Palsu Menikah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network