
Pembangunan Terarah dan Ruang Lebih Luas untuk UMKM
Tidak hanya soal jam operasional, peraturan baru ini juga menetapkan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
Selain itu, para pelaku UMKM juga mendapatkan angin segar dari peraturan ini. Mereka akan lebih dilibatkan dalam rantai distribusi barang dan diberi peluang bermitra dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan besar.
“Dengan keterlibatan UMKM, kami ingin pelaku usaha kecil turut berkembang dan mendapat pangsa pasar yang lebih luas,” tambah Yani.
DPRD Kota Banjar berharap regulasi ini mampu memperkuat daya saing pasar tradisional sekaligus mengendalikan ekspansi ritel modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Dengan regulasi yang lebih berpihak, diharapkan dunia usaha di Kota Banjar dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait