
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – DPRD Kota Banjar mengambil langkah progresif dalam menjaga keseimbangan sektor perdagangan dengan mengesahkan peraturan daerah (perda) baru yang mengatur penataan dan pengawasan aktivitas pasar tradisional dan modern. Peraturan ini resmi ditetapkan dalam rapat paripurna pada Jumat (2/5/2025).
Salah satu poin sentral dalam perda tersebut adalah pengaturan jam buka dan tutup pusat perbelanjaan modern, seperti supermarket dan swalayan, guna menciptakan kompetisi yang sehat dengan pasar rakyat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh geliat ritel modern.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem dagang yang lebih berkeadilan.
“Pasar rakyat perlu diberikan ruang untuk tumbuh, dan pembatasan jam operasional pasar modern adalah salah satu cara agar keduanya bisa tumbuh berdampingan,” tegas Yani.
Aturan Jam Buka Baru untuk Pasar Modern
Melalui perda ini, pusat perbelanjaan seperti hypermarket, supermarket, dan department store kini dibatasi jam operasionalnya.
Mereka hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 sampai 22.00 WIB pada hari biasa, dan hingga pukul 23.00 WIB saat akhir pekan.
Namun, pengecualian diberikan untuk minimarket yang berada di kawasan vital seperti dekat rumah sakit, terminal, SPBU, objek wisata, dan alun-alun.
Gerai-gerai ini tetap diizinkan beroperasi 24 jam demi menjamin akses kebutuhan pokok warga. “Minimarket yang menjadi bagian dari layanan publik tetap boleh buka penuh waktu,” ujar Yani.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait